Enam Bulan PP TUNAS, Platform Digital Mulai Berbenah, Tantangan AI Menanti

Read Time:4 Minute, 39 Second

TechnologyIndonesia.id – Enam bulan setelah implementasi kebijakan penundaan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, pemerintah melihat adanya perubahan dalam upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Sejumlah platform mulai menonaktifkan akun pengguna anak dan mengembangkan fitur yang dirancang lebih aman. Namun, pemerintah menilai capaian tersebut baru menjadi bagian awal dari pekerjaan yang jauh lebih besar.

Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) kini menghadirkan tantangan baru. Teknologi yang berkembang cepat dan melintasi batas negara membuat upaya melindungi anak di ruang digital harus terus disesuaikan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menunjukkan adanya langkah konkret dari platform digital.

“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (07/10/2026).

Jutaan Akun Anak Mulai Ditertibkan

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menerima laporan perkembangan dari sejumlah platform digital. TikTok, misalnya, melaporkan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.

Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Selain memblokir akun, Meta juga telah mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke fitur Teen Account.

Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan PP TUNAS. Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat sejauh mana platform melakukan perubahan mendasar agar layanan digital menjadi lebih aman bagi anak.

“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” tegas Meutya.

Tujuh Risiko Jadi Fokus Pemerintah

Pemerintah saat ini masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meskipun telah menerapkan fitur Teen Account. Meutya mengatakan fitur tersebut masih perlu diperkuat agar mampu menjawab berbagai risiko yang menjadi perhatian pemerintah.

Setidaknya terdapat tujuh kategori risiko yang menjadi fokus, yakni risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Kemkomdigi bersama tim pakar selanjutnya akan memperjelas indikator pada masing-masing kategori tersebut. Langkah ini diharapkan memberikan acuan yang lebih konkret bagi platform untuk melakukan mitigasi sekaligus menurunkan tingkat risiko layanannya.

Pemerintah juga menekankan bahwa tanggung jawab platform tidak berhenti pada pembatasan akun dan penyediaan fitur keamanan. Edukasi kepada anak dan orang tua merupakan bagian penting dari pelindungan.

“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.

Pemerintah juga meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak pada platform Threads. Hingga evaluasi enam bulan dilakukan, pemerintah masih menunggu laporan mengenai penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak pada platform tersebut.

Pelindungan Anak Masuk Era AI

Evaluasi enam bulan PP TUNAS sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat tantangan berikutnya yaitu perkembangan AI.

Jika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) membangun fondasi pelindungan anak pada platform dan layanan digital, perkembangan AI menghadirkan bentuk risiko baru yang membutuhkan kerja sama lebih luas.

Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi yang mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar pelindungan anak.

Koalisi tersebut telah meluncurkan peta jalan 2026–2027 yang antara lain mendorong keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.

Meutya mengatakan karakter AI yang berkembang lintas platform dan lintas negara membuat pelindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara sendiri.

“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.

Menurut Meutya, posisi Indonesia dalam koalisi global tersebut merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP TUNAS, yakni memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain dan tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.

Indonesia memiliki kepentingan besar dalam agenda tersebut. Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi oleh teknologi digital dan AI.

Karena itu, pemerintah mendorong agar pembahasan tata kelola AI tidak hanya berfokus pada inovasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga memperhitungkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak.

“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.

Dari Evaluasi Menuju Penguatan Implementasi

Pemerintah akan melanjutkan evaluasi pelaksanaan kebijakan melalui survei untuk melihat dampaknya di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar pelindungan anak di ruang digital tidak hanya berjalan di tingkat pusat.

Kemkomdigi juga akan melanjutkan dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi untuk memperkuat implementasi kebijakan.

Menurut Meutya, enam bulan pertama merupakan tahap awal untuk membangun perubahan yang lebih luas dalam ekosistem digital.

“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” tegasnya.

Source link

About Post Author

Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kawal Puncak HUT TNI 2026 di Mabes Cilangkap, PLN Hadirkan Listrik Andal Tanpa Kedip
Next post Dari Peta Risiko Hingga Jalur Evakuasi, BNPB Perkuat DESTANA Karangasem