Kemkomdigi Minta Operator Seluler Optimalkan Perlindungan Sisa Kuota Internet

Read Time:1 Minute, 45 Second

TechnologyIndonesia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator seluler segera mengoptimalkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Langkah ini menyusul hasil evaluasi laporan bulan pertama yang menunjukkan bahwa implementasi perlindungan sisa kuota belum berjalan optimal.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan menegaskan bahwa perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya mengandalkan notifikasi yang mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan segera berakhir.

Pemerintah mendorong mekanisme yang mampu memberikan perlindungan nyata terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan.

“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegas Denny.

Dari hasil evaluasi, operator memang telah memperluas paket rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai belum optimal karena perlindungannya baru sebatas notifikasi.

XLSMART melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan sistem rollover, sementara 9 paket lainnya masih berbasis notifikasi. Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skema rollover, sedangkan 71 paket lainnya masih berupa notifikasi.

Sementara itu, pada Telkomsel, baru 19 dari 95 paket yang berfitur rollover, dan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.

Menurut Denny, notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir.

“Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelas Denny.

Kemkomdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan.

“Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” tutur Denny.

Guna memastikan hak masyarakat terlindungi, pemerintah membuka saluran pengaduan publik. Selain kanal resmi operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan dan aduan melalui saluran Call Center Ditjen Infrastruktur Digital pada nomor telepon 159.

Source link

About Post Author

Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post KKP Siapkan Produk Perikanan Untuk Menu Makan Bergizi Gratis
Next post Simulator COGI VR, Kenalkan Teknologi Nuklir Kepada Masyarakat